Cacat yang tidak dapat diperbaiki pada tabung baja mulus harus dihilangkan seluruhnya. Perbaikan melalui pengelasan, perluasan diameter, atau metode lain dilarang keras untuk memastikan pengoperasian yang aman di bawah tekanan tinggi, suhu tinggi, atau kondisi korosif.
I. Prinsip Penanganan
1. Immediate Isolation: Once defects such as internal folds, delamination, inclusions, through-cracks, porosity, severe wall thickness unevenness, bulges, or deep scratches (>30μm) dipastikan tidak dapat diperbaiki, tabung baja harus segera dikeluarkan dari kumpulan produk yang memenuhi syarat untuk mencegah penyalahgunaan.
2. Penandaan dan Pencatatan: Tanda skrap yang jelas (seperti "×" atau "skrap") harus dibuat pada tabung yang rusak, dan jenis cacat, lokasi, dan informasi batch harus dicatat untuk memudahkan penelusuran proses produksi.
3. Pembuangan Terpusat: Tabung baja bekas harus disimpan di tempat yang ditentukan untuk menghindari kebingungan dengan produk yang memenuhi syarat. Mereka kemudian dapat didaur ulang menjadi besi tua.
II. Standar yang Berlaku
Menurut standar nasional GB/T 8163-2023 "Pipa Baja Mulus untuk Mengangkut Cairan,"
1. Pipa baja mulus yang digunakan untuk mengangkut media yang mudah terbakar atau beracun tidak diperbolehkan menjalani perbaikan cacat dalam bentuk apa pun. Setiap cacat struktural yang ditemukan harus mengakibatkan penolakan segera.
2. Selain itu, standar industri untuk petrokimia, boiler, dan bejana bertekanan (seperti SH/T 3405 dan GB 150) juga secara eksplisit mengharuskan pipa baja dengan cacat internal tidak boleh digunakan dalam peralatan yang menahan tekanan untuk memastikan keamanan yang melekat pada sistem.
AKU AKU AKU. Rekomendasi untuk Perbaikan Lebih Lanjut
Untuk mengurangi terjadinya cacat tersebut, disarankan untuk mengoptimalkan dari sumbernya:
1. Memperkuat pemeriksaan kualitas blanko pipa untuk menghilangkan porositas subkutan, inklusi, dan cacat asli lainnya;
2. Mengoptimalkan parameter proses penindikan dan penggulungan untuk mencegah lipatan dan delaminasi internal;
3. Kalibrasi peralatan pengujian secara teratur untuk memastikan sensitivitas sistem pengujian arus ultrasonik dan pusaran arus memenuhi standar.


